Tugas & Fungsi

Tugas

Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia aparatur di bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi

Fungsi

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di Bidang Kepemimpinan, Manajemen, dan Administrasi.
  2. Penyusunan program, akuntabilitas kinerja dan evaluasi serta Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Kepemimpinan, Manajemen, dan Administrasi.
  3. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pengelolaan penyertaan Diklat, Magang, Seminar, Lokakarya, Tugas Belajar dan Ijin Belajar, Analisis Standar Kompetensi Jabatan, serta Analisis Kompetensi Pengembangan SDM di Bidang Kepemimpinan, Manajemen, dan Administrasi.
  4. Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di Bidang Kepemimpinan, Manajemen, dan Administrasi.
  5. Pelaksanaan pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Informasi Pengembangan SDM di Bidang Kepemimpinan, Manajemen, dan Administrasi.
  6. Pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan SDM di Bidang Kepemimpinan, Manajemen, dan Administrasi.
  7. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Kepemimpinan, Manajemen, dan Administrasi.